Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut adalah penjelasan detail mengenai apa itu PSAJ bagi satuan pendidikan SMA:
1. Definisi PSAJ
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) adalah evaluasi hasil belajar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah) pada akhir masa pembelajaran di tingkat akhir suatu jenjang pendidikan (Kelas XII untuk SMA).
PSAJ merupakan pengganti dari istilah sebelumnya, seperti Ujian Sekolah (US) atau Ujian Satuan Pendidikan (USP). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara menyeluruh pada semua mata pelajaran yang telah ditempuh selama tiga tahun di SMA.
2. Landasan Hukum & Kebijakan
PSAJ berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Dalam kurikulum saat ini (Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013), pemerintah memberikan otonomi penuh kepada sekolah untuk menentukan kelulusan siswanya. Artinya, tidak ada lagi ujian nasional yang bersifat terpusat.
3. Fungsi dan Tujuan Utama
Menentukan Kelulusan: Hasil PSAJ menjadi salah satu syarat utama bagi siswa untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Mengukur Capaian Pembelajaran: Mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Umpan Balik bagi Sekolah: Menilai efektivitas proses belajar mengajar selama 3 tahun terakhir guna perbaikan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Syarat Administrasi Lanjutan: Nilai PSAJ akan tertera dalam ijazah yang digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi (PTN/PTS) maupun dunia kerja.
4. Bentuk Penilaian (Fleksibilitas Sekolah)
Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada SMA untuk menyelenggarakan PSAJ dalam berbagai bentuk, tidak hanya ujian tertulis. Bentuk-bentuknya antara lain:
Tes Tertulis: Bisa berupa pilihan ganda, uraian, atau soal berbasis literasi dan numerasi.
Praktik: Ujian keterampilan (seperti Olahraga, Seni Budaya, Fisika/Kimia di laboratorium).
Portofolio: Kumpulan karya siswa selama masa pembelajaran yang menunjukkan pencapaian tertentu.
Penugasan: Proyek individu atau kelompok yang menuntut analisis mendalam.
5. Syarat Kelulusan Siswa SMA
Menurut aturan kementerian, seorang siswa SMA dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria berikut:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (dari semester 1 sampai 6).
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) yang diselenggarakan oleh sekolah.
6. Waktu Pelaksanaan
Biasanya PSAJ dilaksanakan pada rentang bulan Maret hingga Mei di semester genap kelas XII, menyesuaikan dengan kalender pendidikan di masing-masing provinsi dan kesiapan teknis satuan pendidikan.
Kesimpulan
PSAJ bagi SMA adalah "evaluasi final" yang hak sepenuhnya berada di tangan sekolah. Peran pemerintah pusat (Kemendikbudristek) hanya sebagai penyedia standar penilaian, sementara penyusunan soal, pelaksanaan, hingga penentuan nilai standar kelulusan dilakukan oleh guru dan satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.

