VISITASI PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL SMA ASSHOMADIYAH

KEGIATAN VISITASI PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL SMAS ASSHOMADIYAH

TAHUN 2026 





SMA ASSHOMADIYAH 30/05/2026 – Guna memastikan keberlangsungan dan mutu layanan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bangkalan melaksanakan visitasi lapangan dalam rangka perpanjangan Izin Operasional Sekolah di SMAS Asshomadiyah pada tahun 2026 ini.

Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi sekolah untuk melakukan verifikasi kelayakan fisik, manajerial, hingga pemenuhan administratif sebelum izin resmi kembali diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.

Apa Itu Izin Operasional Sekolah?

Izin Operasional Sekolah merupakan legalitas formal mutlak yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Tanpa adanya izin operasional yang aktif, sebuah sekolah dianggap tidak sah secara hukum untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Dampak dari matinya izin operasional sangat fatal, mulai dari tidak bisa menerbitkan ijazah yang sah, tidak dapat mengakses Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penonaktifan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Bagi sekolah swasta seperti SMAS Asshomadiyah, perpanjangan izin operasional yang dilakukan secara berkala adalah bukti nyata komitmen lembaga terhadap pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Payung Hukum: Peraturan Gubernur Jawa Timur

Proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur bersandar pada payung hukum yang kuat dan transparan. Landasan utama regulasi ini mengacu pada:

  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jawa Timur.
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang mengintegrasikan layanan pendidikan swasta berbasis masyarakat ke dalam sistem perizinan modern dan akuntabel.

Melalui Pergub ini, seluruh proses pengurusan dipastikan bebas biaya (gratis) dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Tata Cara Pengajuan Melalui Aplikasi JOSS Jatim

Sejalan dengan digitalisasi birokrasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kini memanfaatkan sistem Jatim Online Single Submission (JOSS Jatim) yang dapat diakses melalui laman resmi joss.jatimprov.go.id.

Berikut adalah tahapan dan tata cara pengajuan perpanjangan izin operasional yang dilalui oleh SMAS Asshomadiyah:

  1. Pendaftaran dan Pembuatan Akun: Pihak yayasan atau pengelola sekolah mendaftarkan akun di sistem JOSS Jatim menggunakan NIK, NPWP lembaga, serta data instansi yang valid.
  2. Unggah Dokumen Persyaratan: Sekolah mengunggah dokumen digital hasil pemindaian (scan) berkas asli, meliputi:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari sistem OSS Nasional (oss.go.id).
    • Surat Izin Pendirian Sekolah & Izin Operasional terakhir.
    • Akta Notaris pendirian yayasan beserta pengesahan dari Kemenkumham.
    • Dokumen Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), kurikulum, sarana prasarana, serta status kepemilikan tanah/bangunan.
  3. Verifikasi Teknis & Surat Rekomendasi: Dokumen yang masuk akan diverifikasi secara online. Pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan kemudian meninjau berkas untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Cabang Dinas.
  4. Tahap Visitasi Lapangan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Tim Verifikator dan Pengawas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan turun langsung ke SMAS Asshomadiyah. Pada tahap ini, petugas mencocokkan kesesuaian data digital dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari ruang kelas, laboratorium, data guru, hingga dokumen administrasi kesiswaan.
  5. Penerbitan Izin: Hasil visitasi lapangan menjadi penentu akhir. Jika sekolah dinilai memenuhi syarat (MS), rekomendasi akhir dikirimkan ke DPMPTSP Jatim guna menerbitkan SK Perpanjangan Izin Operasional yang baru. Pihak sekolah memantau status permohonan secara berkala lewat fitur e-Tracking pada aplikasi JOSS.

Catatan Redaksi: Melalui digitalisasi sistem perizinan lewat JOSS Jatim dan transparansi proses visitasi dari Cabang Dinas Bangkalan, diharapkan seluruh sekolah menengah di Bangkalan dapat terus terjaga legalitasnya demi memberikan jaminan kualitas pendidikan terbaik bagi masyarakat luas.