KEGIATAN VISITASI PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL SMAS ASSHOMADIYAH
SMA
ASSHOMADIYAH 30/05/2026 – Guna memastikan keberlangsungan dan mutu layanan
pendidikan yang sesuai dengan standar nasional, Cabang Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Wilayah Bangkalan melaksanakan visitasi lapangan dalam
rangka perpanjangan Izin Operasional Sekolah di SMAS Asshomadiyah pada tahun
2026 ini.
Kegiatan
ini menjadi momentum krusial bagi sekolah untuk melakukan verifikasi kelayakan
fisik, manajerial, hingga pemenuhan administratif sebelum izin resmi kembali
diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
Apa Itu Izin Operasional Sekolah?
Izin
Operasional Sekolah merupakan legalitas formal mutlak yang wajib dimiliki oleh
setiap satuan pendidikan. Tanpa adanya izin operasional yang aktif, sebuah
sekolah dianggap tidak sah secara hukum untuk menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar. Dampak dari matinya izin operasional sangat fatal, mulai dari tidak
bisa menerbitkan ijazah yang sah, tidak dapat mengakses Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), hingga penonaktifan Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN).
Bagi
sekolah swasta seperti SMAS Asshomadiyah, perpanjangan izin operasional yang
dilakukan secara berkala adalah bukti nyata komitmen lembaga terhadap pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Payung Hukum: Peraturan Gubernur Jawa Timur
Proses
pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur bersandar pada
payung hukum yang kuat dan transparan. Landasan utama regulasi ini mengacu
pada:
- Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jawa Timur.
- Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
yang mengintegrasikan layanan pendidikan swasta berbasis masyarakat ke
dalam sistem perizinan modern dan akuntabel.
Melalui
Pergub ini, seluruh proses pengurusan dipastikan bebas biaya (gratis)
dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Tata Cara Pengajuan Melalui Aplikasi JOSS Jatim
Sejalan
dengan digitalisasi birokrasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kini
memanfaatkan sistem Jatim Online Single Submission (JOSS Jatim)
yang dapat diakses melalui laman resmi joss.jatimprov.go.id.
Berikut
adalah tahapan dan tata cara pengajuan perpanjangan izin operasional yang
dilalui oleh SMAS Asshomadiyah:
- Pendaftaran dan Pembuatan
Akun:
Pihak yayasan atau pengelola sekolah mendaftarkan akun di sistem JOSS
Jatim menggunakan NIK, NPWP lembaga, serta data instansi yang valid.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Sekolah mengunggah dokumen
digital hasil pemindaian (scan) berkas asli, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
yang didapatkan dari sistem OSS Nasional (oss.go.id).
- Surat Izin Pendirian
Sekolah & Izin Operasional terakhir.
- Akta Notaris pendirian
yayasan beserta pengesahan dari Kemenkumham.
- Dokumen Rencana Induk
Pengembangan Sekolah (RIPS), kurikulum, sarana prasarana, serta status
kepemilikan tanah/bangunan.
- Verifikasi Teknis &
Surat Rekomendasi: Dokumen yang masuk akan diverifikasi secara online.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan kemudian meninjau berkas
untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Cabang Dinas.
- Tahap Visitasi Lapangan: Setelah dokumen dinyatakan
lengkap, Tim Verifikator dan Pengawas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Bangkalan turun langsung ke SMAS Asshomadiyah. Pada tahap ini, petugas
mencocokkan kesesuaian data digital dengan kondisi riil di lapangan, mulai
dari ruang kelas, laboratorium, data guru, hingga dokumen administrasi
kesiswaan.
- Penerbitan Izin: Hasil visitasi lapangan
menjadi penentu akhir. Jika sekolah dinilai memenuhi syarat (MS),
rekomendasi akhir dikirimkan ke DPMPTSP Jatim guna menerbitkan SK
Perpanjangan Izin Operasional yang baru. Pihak sekolah memantau status
permohonan secara berkala lewat fitur e-Tracking pada aplikasi JOSS.
Catatan
Redaksi: Melalui
digitalisasi sistem perizinan lewat JOSS Jatim dan transparansi proses visitasi
dari Cabang Dinas Bangkalan, diharapkan seluruh sekolah menengah di Bangkalan
dapat terus terjaga legalitasnya demi memberikan jaminan kualitas pendidikan
terbaik bagi masyarakat luas.

